Nasional

Satu anggota Pemuda Pancasila jadi tersangka pengeroyokan polisi

Anggota ormas Pemuda Pancasila berinisial RC jadi tersangka pengeroyokan polisi.

Jumat, 26 November 2021 15:56

Satu anggota organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (ormas PP) berinisial RC ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pengeroyokan anggota polisi saat aksi massa di depan Gedung DPR, Kamis (25/11).

"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena buktinya sudah cukup, sudah terpenuhi. Artinya keterangan dia, bagaimana, apakah ada temannya yang gabung," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulfan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (26/11).

Zulfan menerangkan, dengan demikian, sudah 16 anggota ormas PP yang ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap 15 tersangka lainnya, penyidik menyangkakan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959 atas kepemilikan senjata tajam.

Menurut Zulfan, untuk tersangka pengeroyokan sendiri terancam lima tahun penjara. Namun, dia tidak menerangkan motif pengeroyokan tersebut.

“Yang satu pelaku pemukulan dikenakan Pasal 170 KUHP,” tuturnya.

Alvin Aditya Saputra Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait