Interupsi yang ada tidak menghalangi DPR untuk mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang.
Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP), Selasa (6/12), diwarnai adu mulut antara anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iskan Qolba Lubis, dengan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Awalnya, setelah mendengarkan laporan pembahasan dari Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, Dasco memberikan kesempatan kepada Iskan, yang mengajukan interupsi, menyampaikan catatan.
Dalam interupsinya, Iskan memaparkan dua catatan PKS atas RKUHP. Pertama, masih memuat pasal karet, yakni Pasal 218 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Menurutnya, aturan tersebut harus dicabut karena akan menjadikan Indonesia sebagai negara monarki.
"Saya meminta pasal ini dicabut dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan ini dan ini juga kemunduran dari reformasi. Waktu mahasiswa, saya juga ikut demo di depan DPR. Tiba-tiba ini akan mengambil hak-hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya. Pasal ini akan dipakai oleh pemimpin-pemimpin yang akan datang," tuturnya dalam rapat paripurna.
Menurut Iskan, Pasal 218 memaksa warga negara bungkam dan tidak berani mengkritik kepala negara. Padahal, di negara lain, presiden dapat dikritik. Oleh sebab itu, dirinya akan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).