Presiden Jokowi akan mengajukan pengganti Lili kepada DPR dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih sebelumnya.
Sidang etik Lili Pintauli dinyatakan gugur oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena Lili sebagai terperiksa telah resmi mundur dari jabatannya sebagai pimpinan KPK. Presiden Jokowi juga telah menerbitkan surat pemberhentian Lili terhitung sejak 11 Juli 2021.
"Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 yang memberhentikan yang bersangkutan terhitung 11 Juli Tahun 2022, yaitu hari ini," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7).
Hal ini menyebabkan adanya kekosongan jabatan yang ditinggalkan Lili sebagai Wakil Ketua. Tumpak mengatakan, mekanisme penunjukan anggota pengganti pimpinan KPK berada di tangan Presiden Jokowi, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Bagaimana prosedur penggantian Ibu Lili itu ada di tangan Presiden, ada diatur dalam Undang-undang nomor 19 tahun 2019," kata Tumpak.
Tumpak menyebut, Presiden Jokowi akan mengajukan calon anggota pengganti Wakil Ketua KPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adapun nama-nama yang nantinya diajukan, dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih sebelumnya.