Pemerintah mengambil keputusan itu, untuk mengantisipasi terjadi gelombang ketiga kasus Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Keputusan pemerintah yang menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2021, dinilai akan berdampak pada penanganan Covid-19. Diketahui, pemerintah mengambil keputusan itu, untuk mengantisipasi terjadi gelombang ketiga kasus Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Keputusan pemerintah itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
"Tentu ini akan punya dampak, namun kalau bicara efektivitas ya ini akan tergantung dari juga adanya intervensi atau kebijakan atau protokol lainnya yang turut mendukung dan bersinergi dalam upaya menekan kasus atau potensi perburukan situasi," kata Epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University Dicky Budiman kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).
Menurut dia, ledakan kasus Covid-19 di Wuhan China perlu menjadi pelajaran bagi Indonesia. Kata dia, Wuhan China telat membatasi libur sehingga masyarakat mobilitas masyarakat.
Sehingga, dia menilai keputusan pemerintah yang menghapus cuti bersama itu sudah tepat.