Jokowi yang terus menerus tidak bergeming dengan tuntutan publik bahwa RUU KPK yang lahir dan menjadi UU baru itu sebenarnya membunuh KPK.
Indonesian Corruption Watch (ICW) mengusulkan agar penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) yang pernah disematkan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera dicabut. Pasalnya, penghargaan tersebut tak lagi sesuai dengan sikap bekas Wali Kota Solo tersebut.
Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, menerangkan usulan pencabutan penghargaan itu menyusul tindakan Joko Widodo yang mendukung pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau RUU KPK.
Seperti diketahui, ada tujuh poin baru hasil dari revisi UU KPK. Pertama, KPK ditempatkan sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada rumpun eksekutif. Kedua, pembentukan Dewan Pengawas KPK. Ketiga, terkait pelaksanaan fungsi penyadapan. Keempat, mengenai mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kelima, terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Keenam, mengenai mekanisme penggeledahan dan penyitaan. Ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.
“Ini menyikapi sikap Jokowi yang terus menerus tidak bergeming dengan tuntutan publik bahwa RUU KPK yang lahir dan menjadi UU baru itu sebenarnya membunuh KPK,” kata Adnan saat dihubungi di Jakarta pada Selasa (24/9).