Nasional

Pengiriman 30 kg sabu dan ribuan ekstasi dikendalikan dari Lapas Cilegon

Narkoba asal Malaysia ini masuk melalui Jambi untuk kemudian dikirim lewat Pelabuhan Merak.

Rabu, 21 Agustus 2019 09:54

Pengiriman sebanyak 30 kilogram sabu-sabu dan 31.000 pil ekstasi ke Jakarta dikendalikan oleh seorang narapidana bernama Muhammad Adam yang kini mendekam di Lapas Cilegon, Banten. Hal tersebut terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap empat tersangka lainnya di lokasi berbeda.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, mengatakan tersangka Muhammad Adam merupakan narapidana kasus narkoba. Pada 2016, Adam ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 54 kilogram dan 41.000 pil ekstasi. Ia ditangkap petugas BNN di Merak, Banten. Adam kemudian divonis mati. Namun hukumannya dikurangi menjadi 20 tahun penjara di tingkat kasasi.

Lebih lanjut, Arman menambahkan, narkoba yang baru diamankan pihaknya ini hendak dipasarkan di Jakarta setelah dikirim dari Malaysia. Narkoba tersebut diduga masuk melalui Jambi. Untuk selanjutnya dikirim ke Jakarta melalui jalan darat. 

“Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba lintas provinsi yang dilakukan oleh para tersangka,” kata Arman Depari di Jakarta pada Rabu (21/8).

Dari informasi itu, BNN langsung bergerak cepat ke sejumlah lokasi. Lokasi pertama yakni di Pelabuhan Merak, BNN menangkap Darwis. Selanjutnya, BNN bergerak ke lokasi berikutnya di Jalan Alternatif Tol Merak, Cilegon, Banten. Di sana, giliran tersangka Mirnawati yang dibekuk. Setelah diperiksa, keduanya berperan sebagai kurir narkoba.

Khaerul Anwar Reporter
Tito Dirhantoro Editor

Tag Terkait

Berita Terkait