Rumah dinas ini akan digunakan oleh prajurit khususnya anggota TNI AD yang masih aktif
Kodam Jaya/Jayakarta kembali melakukan penertiban dan pemurnian aset terhadap 10 Unit rumah dinas (Rumdin) yang ditempati oleh pihak yang tidak berhak sesuai Permenhan No 30 tahun 2009, di Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Tanah Kusir Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/5).
Dandim 0504/JS Letkol Arh Aji Prasetyo Nugroho, selaku Ketua Tim Pengosongan Rumdin, mengatakan Kodam Jaya telah melakukan sosialisasi kepada para penghuni melalui surat pemberitahuan sebanyak tiga kali. Dimulai sejak 17 Maret 2017 agar penghuni yang tidak berhak menempati Rumdin KPAD Tanah Kusir mengosongkan rumahnya.
"Namun hingga SP-1, SP-2 dan SP-3, mereka tetap bertahan di Rumdin tersebut, terpaksa hari ini kami lakukan penertiban dan pengosongan," tegas Dandim.
Pelaksanaan penertiban sudah sesuai prosedur dan didasari dengan Surat Telegram Kasad Nomor : ST/508/2006 tanggal 20 April 2006 tentang optimalisasi penggunaan rumah dinas dan pengamanan aset IKN TNI khususnya rumah dinas TNI AD.
Surat tersebut ditindaklanjuti Kodam Jaya dengan mengeluarkan Surat Telegram Pangdam Jaya/Jayakarta Nomor: STR/544/2018 tanggal 02 Mei 2018 tentang perintah untuk melaksanakan penertiban dan pengosongan rumdis TNI AD di KPAD Tanah Kusir Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.