Nasional

Pengungkapan identitas penderita Covid-19 langgar hak privasi

Karena taksesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Pasal 29 g UUD NRI 1945.

Selasa, 03 Maret 2020 09:45

Publik dan petugas diharapkan tak membuka identitas penderita coronavirus jenis anyar (Covid-19). Ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sesuai Pasal 17 huruf h dan i, terang Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Arif A. Kuswardono, informasi pribadi dikecualikan apabila terkait riwayat, kondisi anggota keluarga, serta perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang. Sehingga, pengungkapan identitas penderita Covid-19 secara terbuka, adalah pelanggaran hak-hak pribadi.

"Informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan publik. Alasan terakhir, tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam kasus ini," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (3/3).

"Karenanya, publik dan petugas diimbau, agar menghormati hak tersebut dan tidak membagi, menyebarkan, atau men-share informasi pribadi pasien yang bersangkutan di media sosial atau tempat lain. Perlindungan atas identitas pribadi ini, dijamin dalam Pasal 29 g UUD NRI 1945," tutur dia.

KIP juga meminta media memberitakan masalah tersebut secara bijaksana. Seperti seorang ibu (64) dan anak (31) berdomisili di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), yang diduga terinfeksi coronavirus.

Fatah Hidayat Sidiq Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait