Dua wali kota dan presiden dianggap gagal selesaikan kasus GKI Yasmin.
Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan serah terima Akta Hibah Tanah yang diklaim sebagai solusi dan prestasi dalam penyelesaian kasus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin. Penyelesaian kasus GKI Yasmin sempat berlarut-larut disebabkan pembangkangan hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor selama lebih dari 15 tahun.
Hingga saat ini, putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia 127/TUN/2009 tertanggal 9 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap dan Rekomendasi Wajib Ombudsman RI tertanggal 12 Oktober 2011 tidak dilaksanakan.
“Dua wali kota dan dua presiden gagal menyelesaikan kasus GKI Yasmin sesuai dengan hukum dan konstitusi negara. Bukti utama gagalnya dua wali kota dan dua presiden, termasuk gagalnya Wali Kota Bima Arya,” ujar pengurus GKI Yasmin Bona Sigalingging dalam keterangan tertulis, Selasa (15/6).
Kata Bona, segel ilegal yang dipasang oleh Pemkot Bogor pada bangunan gereja GKI di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31, Taman Yasmin, Bogor, masih dibiarkan terpasang. Serah terima Akta Hibah yang dilakukan Bima Arya, katanya, bukan tindakan hukum yang diperintahkan MA dan Ombudsman.
Bona membantah tudingan bahwa pengurus GKI Yasmin memalsukan tanda tangan pada berkas pengurusan IMB gereja GKI di Taman Yasmin. Ia juga membantah tudingan bahwa pengurus GKI Yasmin adalah sekumpulan orang mbalelo (hanya mau menang-menangan sendiri) dalam proses penyelesaian kasus ini.