Dito sempat disebut menerima Rp27 miliar dari pengusaha untuk mengupayakan agar kasus BTS tidak diusut aparat penegak hukum.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022, Windi Purnama, mulai menghindari pertanyaan tentang dugaan aliran uang Rp27 miliar kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo. Padahal, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera ini memiliki peran sentral dalam penyerahan uang tersebut.
"No comment! No comment!" kata Windi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12).
Ini berbeda dengan sikapnya di persidangan sebelumnya, 3 Oktober. Kala itu, Windi mengakui mengantarkan uang di dalam koper hingga dua kali kepada Adrianto, sopir karyawan PT Moratelindo Tbk bernama Resi Yuki Bramani. Uang tersebut untuk diserahkan kepada Dito demi pengamanan BTS dari pengusutan oleh aparat penegak hukum.
Pernyataan itu dibenarkan Resi. Saat bersidang pada 3 Oktober, ia mengakui sempat menerima uang dari Windi yang dititipkan melalui sopirnya.
Uang Rp27 miliar yang diberikan kepada Dito tersebut berasal dan sesuai arahan Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Irwan Hermawan. Karenanya, adanya nama Dito dalam kasus korupsi BTS kali pertama terekspose dalam dakwaan Irwan dan diutarakannya kembali di persidangan.