Lili resmi mundur dari pimpinan dan anggota KPK terhitung sejak Presiden Joko Widodo menerbitkan surat pemberhentian pada 11 Juli 2022.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan, sidang etik Lili Pintauli Siregar telah gugur. Hal ini lantaran Lili telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.
Lili resmi mundur dari jabatan pimpinan dan anggota KPK terhitung sejak Presiden Joko Widodo menerbitkan surat pemberhentian pada 11 Juli 2022.
"Menimbang bahwa oleh karena terperiksa Lili Pintauli Siregar telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK RI, dan telah terbit Keputusan Presiden RI Nomor 71/P Tahun 2022 tanggal 11 Juli 2022, yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota pimpinan KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7).
Oleh sebab itu, persidangan etik ini dinyatakan gugur karena status Lili yang tidak lagi berada di lingkup insan komisi.
"Sehingga dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa," ujar Tumpak.