Berdasarkan data pada e-LHKPN, Esha Rahmansah tidak terdaftar sebagai wajib lapor.
Pegawai Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Esha Rahmansah Abrar, jadi sorotan publik lantaran unggahan sang istri yang pamer kemewahan viral di media sosial. Harta kekayaan milik Esha dipertanyakan publik karena tidak dapat ditemukan di situs LHKPN KPK.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, angkat bicara.
"Berdasarkan data pada e-LHKPN, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai wajib lapor," kata Ipi dalam keterangannya, Senin (20/3).
Ipi menuturkan, terdapat empat jabatan yang termasuk sebagai wajib lapor LHKPN berdasarkan Peraturan Kemensetneg Nomor 128 Tahun 2015. Empat jabatan itu, yakni pejabat eselon I, eselon II, bendahara, dan auditor.
"Pasal 2 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menetapkan penyelenggara negara secara limitatif," ujar Ipi.