Pemerintah harus terlebih dahulu menetapkan keadaan darurat kesehatan masayarakat, yang kemudian tertuang dalam Keppres.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, menjelaskan alasan pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden dan Peraturan Pemerintah terkait Covid-19. Dia mengatakan, dua regulasi itu saling terkait dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Mahfud menjelaskan, sebelum PP yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar itu terbit, pemerintah harus terlebih dahulu menetapkan keadaan darurat kesehatan masayarakat, yang kemudian tertuang dalam Keppres.
"Di dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2018 itu dikatakan, untuk menentukan satu mekanisme dan strategi, negara harus dinyatakan dalam keadaan darurat kesehatan terlebih dahulu," kata Mahfud kepada wartawan, Jakarta, Selasa malam (31/3).
Adapun dua aturan yang dimaksud adalah Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Mahfud mengklaim, PSBB sudah mencakup semua ide menyelesaikan masalah SARS-CoV-2 ini. Termasuk, usulan mengenai pembatasan gerakan orang dan barang dari satu tempat ke tempat lainnya.