Orang tua sang istri saat itu membelikan aset tersebut sebelum keduanya menikah.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membeberkan kronologi soal hadiah dalam LHKPN-nya. Sebab, nilai harta dan kekayaan dari hadiah dinilai KPK terlalu tinggi karena berisikan empat bidang tanah dan bangunan serta satu unit mobil senilai Rp162 miliar.
Dito mengatakan, mulanya semua aset itu merupakan milik sang istri. Orang tua sang istri saat itu membelikan aset tersebut sebelum keduanya menikah.
“Mertua saya membelikan rumah-rumah itu kepada istri saya sebelum nikah. Itu atas nama istri,” kata Dito kepada wartawan, Selasa (25/7).
Menyadari aset sang istri juga merupakan sebagai miliknya. Dito merasa perlu untuk melaporkannya dalam LHKPN.
Kategori yang dipilih kemudian ‘hadiah’ untuk mendaftarkan aset tersebut. Sebab, pemberian dari mertuanya.