Gunawan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Polres Blitar Kota menangkap dan menetapkan penjual minuman keras oplosan bernama Gunawan, warga jalan Kelud, Kota Blitar sebagai tersangka. Gunawan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara karena minuman beralkohol tersebut mengakibatkan dua warga meninggal dunia.
“Pelaku dikenai Pasal 204 KUHP dan/atau Pasal 146 ayat (1) huruf b Jo Pasal 142 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (22/7).
Dari hasil penyelidikan, kedua korban meninggal dunia setelah menenggak miras oplosan yang diproduksi Gunawan. Kedua korban yaitu, Stefanus Selan warga Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar dan Haryono, warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan rumah sakit terkait ada orang meninggal dunia tidak wajar diduga overdosis miras oplosan,” kata Argo.
Argo mengatakan dari laporan itu, Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan dan melakukan autopsi terhadap korban. Berdasarkan hasil autopsi, ada indikasi korban meninggal dunia diduga akibat keracunan alkohol.