Majelis hakim menunda persidangan HRS pada Jumat mendatang.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mendesak persidangan perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dilakukan secara langsung dengan menghadirkan para terdakwa. Sidang perdana HRS itu sejatinya dijalankan hari ini, Selasa (16/3/2021). Namun, lanjutnya, sangat penuh kendala teknis sehingga majelis hakim putuskan menundanya pada Jumat (19/3) pukul 09.00 WIB.
"Banyak kendala teknis, suara tidak terdengar, visual kurang baik. Sehingga kami dari pengacara hukum tetap konsisten terdakwa dihadirkan di persidangan," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/3).
Menurut Aziz, pihaknya sejak awal sudah mengajukan surat permohonan ke Mahkamah Agung untuk (MA) menghadirkan secara langsung para terdakwa HRS. Kehadiran secara langsung dianggap sebagai bentuk mencari keadilan yang nyata.
Persidangan pun akhirnya ditunda karena majelis hakim merasa kendala teknis itu sangat mengganggu. "Diundur hari Jumat pukul 09.00 WIB," tuturnya.
Untuk diketahui, Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidang tiga perkara, yakni kasus kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung dan menghalang-halangi kerja Gugus Tugas Kota Bogor di Rumah Sakit (RS) Ummi. Dalam proses pemberkasan, dakwaan akan digabungkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).