Mereka mengaku tidak jadi lolos seleksi CPNS karena syarat kelulusan tiba-tiba diturunkan.
Sebanyak 261 lulusan seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 menggugat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, hingga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan dilayangkan karena para lulusan CPNS yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lulusan SKD seleksi CPNS 2018 itu gagal diangkat menjadi PNS akibat diterbitkannya PermenPAN-RB No 61 Tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi pegawai negeri sipil. PermenPAN-RB itu diterbitkan saat seleksi CPNS berlangsung.
Menurut kuasa hukum para penggugat, Pitra Romadoni Nasution, ratusan CPNS tersebut sudah memenuhi syarat pada PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018. Diatur dalam PermenPAN-RB itu, mereka yang lolos setidaknya harus memiliki nilai tes intelegensia umum (TIU) 80, tes karakteristik pribadi (TKP) 143 dan tes wawasan kebangsaan (TWK) 75.
"Jadi ini ada ketidakadilan. Munculnya PermenPAN-RB Nomor 61 ini membuat yang gagal SKD menjadi lolos seleksi, sedangkan yang lolos malah digagalkan. Bahkan, lulusan terbaik sekalipun (tidak lolos)," ujar Pitra di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (13/11).
Dalam PermenPAN-RB Nomor 61 yang dikeluarkan pada November 2018, syarat kelulusan (passing grade) seleksi CPNS diturunkan menjadi lebih rendah. Menurut Pitra, aturan baru seharusnya diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan formasi CPNS jika tidak ada lulusan atau kekurangan lulusan SKD dari Permenpan RB Nomor 37.