Perpres ini dinilai telah mendegradasi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Beberapa organisasi penyandang disabilitas mendesak pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND). Perpres ini dinilai telah mendegradasi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Desakan ini dinyatakan Organisasi Penyandang Disabilitas Seluruh Indonesia (OPDSI) dalam pembacaan Petisi 23 Juni, yang resmi ditandatangani 161 perwakilan organisasi penyandang disabilitas yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.
"Ketentuan dalam Perpres KND tidak mencerminkan konsep yang tepat sesuai amanat pembentukan KND dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sehingga organisasi penyandang disabilitas seluruh Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk melakukan revisi terhadap perpres tersebut," kata salah satu perwakikan OPDSI, Fajri Nursyamsi, Rabu (24/6) di Jakarta.
Setidaknya, ada lima alasan yang mendasari desakan revisi ini. Pertama, OPDSI menganggap KND yang dibentuk melalui Perpres 68 Tahun 2020 menunjukan adanya kemunduran dari implementasi UU Penyandang Disabilitas. Terutama dalam upaya memposisikan disabilitas sebagai isu HAM.
Kedua, KND dibentuk sebagai lembaga yang tidak independen dan rawan konflik kepentingan. Ketiga, kelembagaan KND membatasi representasi penyandang disabilitas.