Hakim menyebut, Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan saat menjabat Ketua ACT.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis pidana penjara 3,5 tahun bagi Ahyudin. Mantan ketua dan pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ini adalah terdakwa dalam kasus penyelewengan dana umat.
Hakim ketua, Hariyadi, menyatakan terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun 6 bulan," katanya, Selasa (24/1).
Hariyadi menyampaikan, Ahyudin telah meresahkan masyarakat luas dengan menyalahgunakan dana BCIF. Namun, Ahyudin berterus terang dan menyesali perbuatannya, mempunyai keluarga dan belum pernah dihukum.
Atas hal ini, pihak Ahyudin belum berencana untuk mengajukan banding. Pihaknya menyatakan untuk pikir-pikir.