Penyidik kepolisian telah menerbitkan SP3 terhadap kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang menjerat Sukmawati Soekarnoputri.
Penyidik kepolisian telah menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3), terhadap kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang menjerat Sukmawati Soekarnoputri.
"SP3 ini adalah surat perintah penghentian penyelidikan, ya, bukan penyidikan karena perkara masih tahap penyelidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Mohammad Iqbal di Jakarta, Minggu (17/6), dikutip Antara.
Ditegaskan Iqbal, penyelidikan ini dihentikan karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana. Alhasil, perkara tersebut tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.
Menurut dia, total laporan atas kasus ini berjumlah 30 laporan dengan dua laporan sudah dicabut oleh pelapornya.
Penyidik telah memeriksa 28 pelapor, seorang saksi, dan Sukmawati sebagai terlapor. Selain itu, penyidik juga sudah mendengar keterangan empat ahli, yakni seorang ahli bahasa, ahli sastra, ahli agama, dan ahli pidana.
Selanjutnya, penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan memutuskan kasus tersebut dihentikan penyelidikannya.
Puisi berjudul "Ibu Indonesia" yang dibacakan Sukmawati di ajang Indonesia Fashion Week 2018 di Jakarta pada 29 Maret 2018 itu, memicu kontroversi dan protes karena membandingkan konde dengan cadar dan kidung, serta azan.
Sukmawati sempat meminta maaf kepada umat Islam di Indonesia, atas puisinya itu. Putri Soekarno tersebut menjelaskan, dirinya tidak berniat menistakan agama Islam dengan puisinya.