Enam WNA Malaysia mencarter kapal sewaan untuk menyelundupkan sabu-sabu ke Indonesia.
Sebanyak 37 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan dari Negeri Jiran oleh warga negara Malaysia diketahui dikendalikan dari Pluit, Jakarta Utara. Hal itu diketahui setelah pihak Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Mabes Polri menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu oleh para pelaku yang berjumlah enam orang itu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, mengungkapkan pihaknya menangkap keenam pelaku penyelundup narkoba itu pada Selasa, (4/6) pukul 09.00 WIB. Keenam pelaku tersebut masing-masing bernama Mohammad Ikhsan Firdaus, Iskandar Zulkarnain, Mohammad Hasri bin Mohammad Taib, Sahron Nissam, Sallehuddin, dan Rahizam.
“Keenam tersangka telah ditangkap dalam waktu yang bersamaan. Salah satu dari tersangka itu berperan sebagai pengendali jaringan narkotika Malaysia-Indonesia yang berada di Hotel Aston Pluit, Jakarta,” katanya saat dihubungi, Senin (10/6).
Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 37 kilogram yang tersimpan dalam 37 bungkus teh hijau di dalam dua buah koper. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan kapal yacht sewaan yang dipakai para tersangka untuk menyelundupkan barang haram tersebut ke Indonesia.
Menurut Eko, para pelaku menncarter kapal yatch untuk menyelundupkan sabu-sabu harapannya agar bisa mengelabui petugas. Kemudian, barang bukti lainnya yang juga berhasil disita empat unit telepon genggam milik para pelaku. Ponsel tersebut diduga digunakan para pelaku untuk berkomunikasi selama proses penyelundupan.