Penyeludupan dilakukan dengan cara melempar barang haram tersebut ke dalam truk pengangkut sampah.
Upaya penyelundupan narkoba berupa enam bungkus paket sabu dan pil ekstasi ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang pada Rabu (5/1) pagi, berhasil digagalkan petugas. Seperti tidak kehabisan akal, pelaku berusaha menyelundupkan barang haram tersebut melalui truk pengangkut sampah.
Kepala Lapas (Kalapas) Cipinang, Tonny Nainggolan mengungkapkan, penyeludupan dilakukan dengan cara melempar barang haram tersebut ke dalam truk pengangkut sampah. Aris, pengemudi truk tersebut, mengaku merasa diikuti oleh dua orang pengendara motor saat melakukan pengambilan sampah kedua kalinya di hari yang sama. Kedua pengendara motor tersebut kemudian melemparkan barang ke dalam truk. Setibanya di Lapas, Aris memeriksa dan melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Lapas.
“Kecurigaannya benar setelah sampai di Lapas, barang yang dilempar tersebut berisikan barang haram,” tutur Tonny dalam keterangan tertulis, Rabu (5/1).
Dari penemuan ini, kata dia, Lapas Cipinang serius dalam memerangi peredaran narkoba. “Jajaran Lapas Cipinang berkomitmen dalam memberantas narkoba. Siapapun yang terbukti terlibat, baik petugas maupun Warga Binaan Pemasyarakatan, pasti akan ditindak tegas sesuai dengan kebijakan yang berlaku,” ucapnya.
Ia pun menginstruksikan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Cipinang, Sukarno Ali, untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. Jajarannya juga melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dicurigai tersebut. Dari pemeriksaan, ditemukan plastik hitam berisi sabu seberat 59.6 gram, 49 butir pil ekstasi bermerek Supermen, dan ditemukan botol bekas Vaseline berisi 9.6 gram sabu.