Dishub Jakarta menganggap, SE BPTJ tidak perlu karena sudah ada PP PSBB.
Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (SE BPTJ) Nomor SE.5 BPT Tahun 2020 terkait pembatasan layanan transportasi di Jakarta dan sekitarnya dianggap enggak perlu. Sebab, sudah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (PP PSBB Covid-19).
Dalam PP 21/2020, terang Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pembatasan operasional transportasi publik itu bisa dilakukan daerah yang sudah memberlakukannya. Namun, kebijakan itu harus diputuskan dulu oleh menteri kesehatan (menkes).
"Jadi, kita (memberhentikan operasional transportasi umum) menunggu (keputusan menkes) dulu," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/4).
Untuk menerapkan PSBB, kepala daerah atau ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 harus mengusulkannya ke menkes. Ini diatur dalam Pasal 6 PP 21/2020. "Kalau misalnya SE itu diikuti, kan, ada PP yang sudah mengatur," katanya.
Syafrin mengaku, dirinya tidak tahu, apakah Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, sudah mengusulkan pemberlakukan PSBB di Ibu Kota atau belum. "Itu (pertanyaan) biar ditanya ke beliau," ucapnya sembari tertawa lirih.