Nasional

Penyidik diberikan tenggat tentukan tersangka kasus BPJS Ketenagakerjaan

Kejagung memiliki target zero tunggakan dan percepatan segala penuntasan kasus.

Jumat, 02 April 2021 09:51

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan. Hasilnya, Kejagung akan melakukan pendalaman kembali terhadap transaksi sejumlah saham.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, akan memperluas penyidikan transaksi saham yang diduga menyebabkan kerugian negara, guna memperkuat kembali bukti tindak pidana korupsi.

"Ada transaksi baru untuk kami dalami. Masih seputar saham dan reksa dana. Memang transaksinya ini cukup banyak," kata Febrie kepada Alinea.id, Jumat (2/4).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga telah memberikan batas waktu untuk menentukan tersangka kasus itu. Pasalnya, Kejagung memiliki target zero tunggakan dan percepatan segala penuntasan kasus.

"Kami diberi waktu satu bulan oleh Pak Jampidsus," tuturnya.

Ayu mumpuni Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait