Penyidik akan memeriksa saksi Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Penyidik Bareskrim Polri tengah melakukan proses melengkapi berkas-berkas kasus penggunaan dokumen palsu dan penghapusan red notice terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi tidak menjadwalkan pemanggilan tersangka maupun saksi. Pasalnya, penyidik menargetkan segera melakukan pelimpahan tahap pertama berkas para tersangka.
"Penyidik Tipikor khusus red notice dan Tipidum terkait surat jalan tengah fokus pemberkasan. Doakan segera tahap satu," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/8).
Awi menambahkan, penyidik tetap akan memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai saksi yang sedianya diperiksa pada Kamis (27/8) lalu.
"Tetap akan diperiksa kalau tidak Rabu ya Kamis," kata Awi.