Nasional

Penyidik KPK cecar Sofyan Basir dengan 15 pertanyaan

Pemeriksaan perdana terhadap Sofyan Basir masih seputar tugasnya sebagai Dirut PLN.

Senin, 06 Mei 2019 20:56

Direktur Utama PT PLN (Persero) non-aktif Sofyan Basir, menjalani pemeriksaan perdana dalam statusnya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membiarkan Sofyan pulang dan tidak menahannya usai menjalani pemeriksaan.

Kuasa hukum Sofyan Basir, Susilo Aribowo mengatakan, penyidik KPK mengajukan 15 pertanyaan kepada kliennya. Pertanyaan masih seputar tugas pokok fungsi (tupoksi) Sofyan sebagai Direktur Utama PLN.

"Baru pemeriksaan awal, ada 15 pertanyaan yang diajukan dan seperti biasa, standar saja masih identitas, kemudian ditanya tupoksi sebagai Dirut, kemudian mengenai penandatanganan kontrak yang kemarin, jadi sedikit masalah di Riau-1, yang lain belum ada," kata Susilo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/5).

Sofyan mengaku belum ditanyai seputar penunjukan perusahaan tertentu untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1. "Belum (ditanyakan) masih panjang ini ya," ucap Sofyan.

Sofyan mengatakan, dirinya akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum di KPK. Menurutnya, para penyidik di lembaga antirasuah itu bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya.

Achmad Al Fiqri Reporter
Gema Trisna Yudha Editor

Tag Terkait

Berita Terkait