Selanjutnya, JPU akan menyusun dakwaan 13 tersangka korporasi tersebut.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atas 13 tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti itu, selanjutnya JPU akan menyusun dakwaan.
Lalu, setelah dakwaan selesai akan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan. "Selanjutnya, JPU akan membuat surat dakwaan dan kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Leonard dalam keterangan resminya, Kamis (17/3).
Dalam perkara tersebut, menurut dia, kerugian negara atas perbuatan 13 tersangka korporasi itu mencapai Rp12,157 teriliun. Sementara, total keseluruhan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya mencapai Rp16,81 triliun. "Seluruhnya disangkakan pasal tindak pidana korupsi dan pasal TPPU," ucapnya.
Berikut rincian kerugian negara yang disebabkan 13 korporasi: