Jerinx dan barang bukti perbuatannya dilimpahkan ke JPU Jakarta Pusat.
Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka I Gede Aryastina alias Jerinx SID beserta barang bukti tindak pidana yang dilakukannya kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting menyatakan, pelimpahan tersebut dilakukan pukul 13.00 WIB siang tadi. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU.
"Pelimpahan didampingi istrinya, Nora Candra Dewi atau akrab disapa Nora Alexandra," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (1/12).
Bani menuturkan, usai dilimpahkan, tersangka Jerinx dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Untuk mempermudah proses persidangan," tutur Bani.