Pemeriksaan keduanya terkait biaya akuisisi dan operasional.
Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa dua pejabat internal PT Askrindo Mitra Utama (AMU) dalam dugaan tindak pidana korupsi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, dua pejabat yang diperiksa adalah Irma Purba selaku Kasi Pemasaran PT AMU dan Andriani Panji selaku bagian produksi PT AMU.
Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. “Pemeriksaan kedua saksi terkait template penghitungan biaya akuisisi dan Biaya Operasional Pendapatan Operasional (BOPO),” kata Leonard dalam keterangan resminya, Selasa (7/9).
Leonard menerangkan, penyidik masih terus menggali keterangan banyak pihak untuk menetapkan tersangka. Pasalnya, sejak dinaikkan ke proses penyidikan, belum ada penetapan tersangka.
“Pemeriksaan para saksi guna menambah alat bukti dan fakta hukum tindak pidana pada PT AMU,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung terdahulu, Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidik Kejagung menemukan bukti awal adanya dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan PT AMU.