Selanjutnya, penahanan beralih dan dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari.
Tersangka dugaan korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga, Jawa Timur (Jatim), tahap I dan II tahun anggaran 2010 diserahkan penyidik ke jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Giat itu menyusul berkas perkara yang telah lengkap.
"Hari ini (2/2), setelah berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P21), tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU atas nama tersangka/terdakwa MRS (Minarsih) dan BGR (Bambang Giatno Rahardjo)," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.
Selanjutnya, penahanan beralih dan dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari. Ali mengatakan, khususnya untuk Bambang terhitung mulai tanggal 2-21 Februari 2021 di Rutan KPK Cabang Kavling C1, Jakarta.
"Sedangkan untuk terdakwa MRS tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani pidana untuk perkara sebelumnya di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur," jelasnya.
Dalam waktu 14 hari kerja, kata Ali, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.