Usai menemukan indikasi TPP di kasus Indosurya, Bareskrim akan berkoordinasi dengan JPU.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengendus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Surat perintah penyelidikan terkait kasus ini telah dikeluarkan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipieksus) Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyidik akan mengungkap semua kasus yang ada di Indosurya. Sampai dengan saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan kasus ini.
“Semuanya, kita ungkap (termasuk TPPU), karena indikasinya ada," kata Whisnu saat dihubungi, Kamis (2/2).
Surat perintah penyelidikan kasus ini memiliki waktu, tempat kejadian, dan modus yang berbeda dari sebelumnya. Maka dari itu, pendalaman dilakukan untuk upaya pengembalian kepada masyarakat yang uangnya sempat digondol oleh Indosurya.
Sambil melakukan pendalaman, penyidik juga akan melengkapi berkas yang untuk mendorong perkara ini supaya masuk ke ranah penyidikan.