Dia memastikan, lembaga antisuap menerima kritik dari masyarakat.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, klaim bakal transparan dalam menangani perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, 2020-2021. Kasus itu, menjadi sorotan lantaran penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tidak akan pernah bersembunyi hanya untuk kepentingan dipuji," ujar Firli dalam konferensi pers, Jakarta, Sabtu (24/4).
Tidak hanya dalam pengusutan kasus itu, KPK kata Firli, dalam bekerja tetap menganut azas-azas tugas pokok, yakni, kepastian hukum, keadilan, transparan, akuntabel, profesionalisme, kepentingan umum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dia memastikan, lembaga antisuap menerima kritik dari masyarakat.
"Itulah prinsip KPK dan KPK tidak akan pernah pandang bulu untuk menangkap para pelaku (tindak pidana korupsi)," jelasnya.
Dalam kasus dugaan suap terhadap Robin, KPK juga menetapkan Syahrial dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka. Semua telah ditahan 20 hari untuk kepentingan penyidikan.