RJ Lino ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II (Persero) 2010.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan mantan Direktur Utama PT PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), Richard Joost Lino. Pada Senin (19/7), Lino diserahkan penyidik kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).
"Setelah tim JPU memeriksa kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara tersangka RJL (Lino), Senin (19/7), tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II (Persero) 2010. Dia ditahan KPK sejak 26 Maret 2021.
Ali menerangkan, penahanan Lino beralih menjadi kewenangan tim JPU selama 20 hari terhitung sejak 19 Juli. Dia mengatakan, Lino akan mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," ujarnya. Persidangan diagendakan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.