Nasional

Penyintas Covid-19 boleh divaksin setelah sebulan sembuh 

Ketentuan itu tertuang dalam SE Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.

Kamis, 30 September 2021 15:15

Kabar baik bagi penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif Covid-19. Jika, semula harus menunggu tiga bulan setelah sembuh baru bisa suntik divaksin. 

Kini, lewat ketentuan baru, mereka bisa divaksinasi sebulan setelah dinyatakan sembuh. Sudah barang tentu, pernyataan sembuh itu dibuktikan dengan hasil swab negatif. 

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Pelakasana tugas (Plt) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.

Setelah terbit aturan baru ini, Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 tidak berlaku lagi. 

Dalam keputusan Menkes itu disebutkan penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh. Dalam peraturan baru disebutkan penyintas boleh divaksinasi setelah satu bulan dan tiga bulan dinyatakan sembuh. 

Achmad Rizki Reporter
Achmad Rizki Editor

Tag Terkait

Berita Terkait