Penyuap eks Mensos Juliari sangat layak dijatuhi hukuman maksimal lantaran terjadi di tengah pandemi Covid-19.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terhadap terdakwa Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja terlalu rendah. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan, seharusnya tuntutan terhadap terdakwa penyuap bekas Menteri Sosial, Juliari P Batubara, itu bisa dimaksimalkan.
Ardian dan Harry diterka menyogok Juliari yang berujung pada tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. "Tuntutan yang dijatuhkan kepada Ardian dan Sidabukke jelas sangat rendah dan menciderai hati masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Jabodebatek yang bansosnya dijadikan bancakan oleh komplotan Juliari," ujar Kurnia dalam keterangannya, Selasa (20/4).
Namun, kata Kurnia, masalah utama rendahnya tuntutan karena dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pemberi suap maksimal dijatuhi pidana hanya lima tahun penjara. Padahal, dalam keadaan tertentu seperti pandemi Covid-19, bisa jadi pertimbangan untuk memberatkan. "Mereka sangat layak dijatuhi hukuman maksimal atau setidaknya di atas 10 tahun penjara," ucapnya.
Terlepas dari problem regulasi, Kurnia berpendapat, semestinya tuntutan JPU dapat menyentuh pidana bui maksimal dalam pasal suap UU Tipikor. Demikian juga tuntutan denda kepada terdakwa.
"Semestinya tuntutan penuntut umum dapat menjangkau pidana penjara maksimal pada Pasal 5, yakni lima tahun penjara. Selain itu, pengenaan denda juga tidak maksimal. Harusnya, dua pelaku suap itu dikenakan tuntutan denda sebesar Rp250 juta, bukan cuma Rp100 juta," kata dia.