Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk dua perkara berbeda.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam perkara suap terkait dengan kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, Cikarang, Jawa Barat.
Kedua tersangka itu ialah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa dan bekas Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto. Keduanya ditetapkan tersangka untuk dua perkara berbeda.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyebutkan, Iwa dietapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pembahasan substansi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Sedangkan Toto, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Saut menjelaskan, perkara Toto berawal saat PT Lippo Cikarang Tbk. berencana membangun kawasan pemukiman di wilayah Bekasi dengan luas 438 hektare dengan tiga tahap pembangunan.