Perjanjian ekstradisi ini sejalan dengan komitmen pemerintah RI untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas negara.
Republik Indonesia (RI) dengan Federasi Rusia telah sepakat untuk bekerjasama dalam kebijakan ekstradisi antara kedua negara. Mereka menyepakati dengan menandatangani perjanjian ekstradisi di Bali, Jumat (31/3).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan, penandatanganan dilakukan bersama Menteri Hukum Federasi Rusia, Konstantin Chuichenko ini sebagai dianggap instrumen penting bagi pemerintah RI. Terlebih, untuk berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama dan kolaborasi di bidang penegakan hukum, keamanan, dan keadilan.
“Ini juga menunjukkan tekad kita bersama untuk memerangi kejahatan transnasional, dan memastikan bahwa penjahat tidak dapat mencari perlindungan di negara lain,” kata Yasonna dalam keterangan, Jumat (31/3).
Menurut Yasonna, perjanjian ekstradisi ini sejalan dengan komitmen pemerintah RI untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas negara dengan negara-negara mitra.
Penandatanganan ini pun melanjutkan capaian kesuksesan atas ditandatanganinya perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) antara RI dan Rusia di Moskow, pada 13 Desember 2019.