Ia hadir sebagai saksi yang meringankan (a de charge) bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil, menjelaskan perbedaan dua pasal pembunuhan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yakni, Pasal 338 dan 340, yang didakwakan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia hadir sebagai saksi yang meringankan (a de charge) bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/11).
Elwi mengatakan, rumusan kedua pasal ini terlihat pada aspek kesalahan dalam bentuk kesengajaan dengan maksud. Meskipun demikian di antara dua pasal ini terdapat perbedaan yang signifikan terkait dalam unsur kesengajaan, sebab dalam Pasal 340 kesengajaan itu tidak berhenti sampai kesengajaan saja, namun juga direncanakan.
“Jadi unsur direncanakan itu merupakan unsur pembeda yang sangat elementer baik 340 maupun 338,” kata Elwi di PN Jaksel, Selasa (27/12).
Undang-undang itu sendiri tidak menjelaskan lebih dahulu apa yang dimaksud dengan rencana. Maka dari itu, pendalaman terhadap teori dari para ahli terkemuka dan putusan pengadilan dengan serupa perlu dilakukan.
“Pembentuk UU ternyata tidak menjelaskan frasa direncanakan terlebih dahulu,” ujarnya.