Terpidana belum genap tiga hari menghirup udara bebas.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) menjebloskan lagi terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar bin Smith, ke dalam penjara, Selasa (19/5), pukul 03.15. Sebab, yang bersangkutan melakukan beberapa pelanggaran dan membuat asimilasinya dicabut.
"Yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan) Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah," kata Dirjen PAS Kemenkumham, Reynhard Silitonga, via keterangan tertulis, beberapa saat lalu.
Dirinya menerangkan, terdapat dua perbuatan yang membuat asimilasi Bahar dicabut. Pertama, dianggap meresahkan masyarakat melalui ceramah bernada provokatif serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
"Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral," ucap dia.
Bahar bin Smith Mutlak Dapat Kembali Masuk Penjara karena Sengaja Langgar PSBB
--- A Thread---pic.twitter.com/1hp41pJXRB