Kota Sawahlunto berhasil tekan jumlah perokok aktif.
Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, telah lama memberlakukan regulasi tentang kawasan tanpa rokok (KTR) melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2014. Tujuannya, untuk mengamankan anak-anak dari paparan rokok yang mengandung zat adiktif berbahaya.
Wali Kota Sawahlunto Deri Asta menyampaikan, berdasarkan survei pada 2014, perilaku hidup bersih dan sehat rumah tangga di Sawahlunto masih rendah atau hanya 31,4%. Penyebabnya adalah kebiasaan masyarakat merokok di dalam rumah yang juga mengkontaminasi anggota keluarga.
Betapa tidak sehatnya cara hidup warga Sawahlunto bisa dilihat dari konsumsi rokok. Angka perputaran uang untuk pembelian rokok selama setahun di kota berpenduduk sekitar 66 ribu mencapai Rp5 miliar.
“Ini sangat luar biasa sekali,” ujar Deri dalam diskusi virtual ‘Menagih Komitmen Pemerintah Pusat; Melarang Iklan Rokok’ yang diselenggarakan Alinea.id, Rabu (7/10).
Dari data survei itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Sawahlunto kemudian membuat Perda KTR untuk menurunkan jumlah perokok aktif, sekaligus meminimalisir geliat iklan rokok.