Jumlah kasus tindak pidana perdagangan orang cenderung meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali berulang. Akhir April lalu, Bareskrim Polri mengungkap setidaknya ada 20 orang warga negara Indonesia (WNI) yang diselundupkan ke area konflik di Myanmar dan dipekerjakan secara paksa. Saat ini, Bareskrim tengah memburu para dalang kasus TPPO itu.
“Kami sudah langsung koordinasi dengan kementerian terkait serta melakukan penyelidikan terkait TPPO,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi pewarta, Jumat (28/4).
Perkara itu mulanya terendus dari sebuah video yang diunggah seorang perempuan berinisial NIS. Dalam video itu, NIS mengaku diselundupkan untuk bekerja sebagai pelaku kejahatan online.
Bersama rekan-rekannya, NIS terkurung di kompleks bangunan yang dijaga orang-orang bersenjata di Myawaddy, Myanmar. Dia berulang kali menyaksikan rekan-rekannya disiksa karena tak mampu memenuhi target pekerjaan.
"Kami mohon pemerintah Indonesia. Kami mohon support dan pertolongan kalian segera karena kondisinya di sini sudah darurat," kata NIS dalam video itu.