Penyidik juga memanggil Kepala Divisi Keuangan PTPN III Holding Linda dan staf PT Fajar Mulia Transindo, Sumarli.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Tri Wahyudi Saleh untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.
"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (17/12).
Selain Tri Wahyudi, penyidik juga memanggil Kepala Divisi Keuangan PTPN III Holding Linda dan staf PT Fajar Mulia Transindo, Sumarli. Keduanya juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka I Kadek, yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PTPN III.
KPK menetapkan I Kadek sebagai tersangka bersama dua lainnya yakni, Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi.
KPK menduga, Dolly telah meminta sejumlah uang kepada Pieko melalui I Kadek. Adapun uang yang diterimanya sebesar 345,000 dolar Singapura atau setara Rp3,5 miliar. Uang itu diduga merupakan komitmen fee terkait dengan distribusi gula pada 2019 di PTPN III.