Pemerintah didesak membuat regulasi yang mengatur keamanan dan keselamatan di taksi online.
Para penumpang taksi online (daring) saat ini dinilai belum mendapat jaminan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan. Karena itu, pemerintah diharapkan dapat segera membuat regulasi yang tegas guna menjaga keamanan di taksi daring.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, jaminan keamanan dan keselamatan ini tidak hanya ditujukan bagi para penumpang, tapi juga pada para mitra pengemudi.
"Ini harus ada intervensi yang tegas dari Kemenhub agar taksi daring menggunakan tanda khusus/stiker untuk badan kendaraan taksi daring. Ini sangat penting untuk melindungi konsumen dan bahkan pengemudinya," kata Tulus di Jakarta, Selasa (19/3).
Pernyataan Tulus ini, menanggapi terjadinya perampokan pada penumpang taksi daring, Jumat (16/3) lalu. Pengemudi bernama Nurohim Jafar yang telah ditangkap aparat Polda Metro Jaya, seorang perempuan berinisial GK dalam perjalanan menuju rumahnya di Kawasan jatisampurna, Bekasi.
Karena itu, Tulus menyarankan agar penumpang perempuan tidak menggunakan taksi daring saat bepergian sendirian. Menurutnya, dengan tidak adanya regulasi yang menjamin keamanan, penggunaan taksi daring memiliki risiko tinggi.