Polda Metro melibatkan Densus 88 untuk memeriksa pelaku, terutama dugaan adanya tindak pidana terorisme.
Polda Metro Jaya menetapkan perempuan penodong pistol ke personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di depan Istana Kepresidenan Jakarta sebagai tersangka. Peristiwa berlangsung pada Selasa (25/10), sekitar pukul 07.00 WIB.
"Statusnya ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, kepada wartawan, Rabu (26/10). Pelaku bernama Siti Elina (SE), warga Koja, Jakarta Utara.
Zulpan menyebut, Siti Elina kini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan juga akan melibatkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
"Kita akan lakukan pendalaman dengan melibatkan Densus 88," ujar Zulpan. Densus 88 dikerahkan guna mendalami keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana terorisme.
Sejauh ini, Siti Elina baru disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal jo Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.