Setelah pemeriksaan saksi dan pemeriksaan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara Panji Gumilang.
Kepolisian akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap Panji Gumilang, selaku Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan penistaan agama.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang. Pemeriksaan mereka dalam kapasitas sebagai saksi.
“Setelah pemeriksaan saksi dan pemeriksaan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG,” katanya di Mabes Polri, Senin (24/7).
Ramadhan menyebut, pemeriksaan ahli yang telah dilakukan terhadap lima ahli pidana, delapan ahli agama, dua ahli bahasa, dan dua ahli ITE. Tidak ketinggalan ada juga pemeriksaan dua ahli Sosiologi dan satu orang ahli laboratorium forensik.
“Telah dilakukan pemeriksaan kepada sebanyak 31 saksi yang telah di BAP,” ujarnya.