Permintaan bantuan disampaikan melalui surat tertanggal 12 Agustus 2019 lalu.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Pihak KPK telah meminta bantuan Kejaksaan Agung untuk menghadirkan keenam jaksa tersebut.
"Surat tertanggal 12 Agustus 2019 tersebut sudah kami kirimkan disertai surat panggilan untuk 6 saksi tersebut. Mereka diagendakan diperiksa untuk tersangka SPE (Sendi Perico) hari ini," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (15/8).
Keenam jaksa tersebut yakni Kusnin, M. Rustam Efendi, Benny Crisnawan, Dyah Purnamaningsih, Musriyono, dan Adi Wicaksana. Mereka akan diperiksa dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto.
Penyidik KPK sebelumnya juga telah memanggil empat saksi dari jajaran Korps Adhyaksa pada Rabu (14/8). Namun, keempatnya tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.
Keempat saksi itu yakni M. Zahroel Ramadhana, selaku Jaksa Fungsional di Badiklat Kejaksaan Agung; Yadi Herdiantor, Jaksa Fungsional pada Kejati DKI Jakarta; Arih Wira Suranta, Jaksa; serta Yuniar Sinar Pamungkas, Kasi Kamnegtibum dan Tindak Pidana Umum (TPU) di Kejati DKI Jakarta.