Penyidik KPK mendalami pengetahuan Didi terkait kontrak mitra penjualan yang diduga fiktif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung periksa tersangka dugaan rasuah kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia atau PT DI (Persero) 2007-2017. Orang yang dimaksud adalah Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana (DL).
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, penyidik komisi antisuap mendalami pengetahuan Didi terkait kontrak mitra penjualan yang diduga fiktif.
"Sehingga ada pengeluaran dana perusahaan yang mengakibatkan kerugian negara seluruhnya sekitar Rp315 miliar," ucap Ali dalam keterangannya, Rabu (23/12).
Selain hal tersebut, kata Ali, penyidik KPK juga mendalami pengetahuan Didi mengenai dugaan persetujuan untuk mengalirkan sejumlah uang dari kontrak fiktif ke berbagai pihak.
Pada perkara ini, dua tersangka lain sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat (Jabar). Keduanya, adalah eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zaini.