Pangkalnya, pelaku perusakan masjid JAI juga divonis ringan, hanya 4 bulan 15 hari.
Surat peringatan ketiga (SP 3) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang, Kalimantan Barat, yang memerintahkan komunitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) membongkar sendiri rumah ibadahnya memperparah duka korban.
Pangkalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak sebelumnya dinilai memberikan hukum ringan berupa vonis 4 bulan 15 hari kepada 21 perusak Masjid Miftahul Huda milik JAI di Desa Bale Harapan, Sintang, pada 6 Januari 2022.
Menurut Tim Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB), vonis didahului dengan rentetan proses sidang yang janggal dan malah mengadili keyakinan Ahmadiyah alih-alih substansi kasus yang dipersidangkan. Ini pun menunjukkan lembaga peradilan tak berpihak kepada komunitas JAI Sintang yang menjadi korban pelanggaran hak KBB.
"Vonis ringan diperparah dengan SP 3 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sintang yang memerintahkan warga JAI Sintang untuk membongkar sendiri rumah ibadah mereka," kata Tim Advokasi KBB dalam keterangan tertulis kepada Alinea.id, Jumat (14/1).
Tim advokasi membeberkan, di dalam SP 3 yang dikeluarkan pada 7 Januari 2022, Pemkab Sintang memberikan waktu selama 14 hari atau hingga 21 Januari kepada komunitas JAI agar membongkar sendiri Masjid Miftahul Huda.