Mantan Jubir HTI Ismail Yustanto dan Ketua GP Anshor Yaqut Cholil Qaumas dan dua anggota Banser, yaitu Rohis dan Faisal ke Bareskrim Polri.
Mantan Jubir HTI Ismail Yustanto dan Ketua GP Anshor Yaqut Cholil Qaumas dan dua anggota Banser, yaitu Rohis dan Faisal ke Bareskrim Polri.dilaporkan ke Bareskrim Polri. Hal itu masih ada kaitannya dengan peristiwa pembakaran bendera. Ismail dianggap melakukan kebohongan mengenai bendera HTI sedangkan Yaqut dan rekan diduga melakukan pelecehan terhadap simbol agama tertentu.
Forum Umat Islam Revolusioner (FUIR) melaporkan mantan Jubir HTI, Ismail Yustanto karena diangggap menyebarkan berita bohong. Laporan ke Bareskrim Polri itu pun terdaftar dalam nomor LP/B/1369/X/2018/Bareskrim tanggal 25 Oktober 2018.
Tim advokasi Fuir Rivai Sabon, menjelaskan, kebohongan Ismail terkait dengan bantahannya mengenai penggunaan bendera berlafaz tauhid yang biasa digunakan HTI. Menurutnya, bendera HTI itu sudah tersebar di seluruh Indonesia sehingga tak dapat lagi dipungkiri.
"Kebohongannya itu karena dia mengatakan tidak ada bendera HTI, tetapi faktanya bendera HTI itu ada. Beliau menyebarkan lewat twitter bahwa bendera HTI itu tidak ada tetapi faktanya ada," katanya di Bareskrim Polri, Kamis (25/10).
Pelaporan terhadap Ismail itu juga sebagai peringatan agar tidak adanya sebuah kebohongan. Ia pun menampik adanya unsur kebencian dari pelaporan yang dilayangkannya.