Nasional

Perjuangan hasil Pilkada di gerbang MK

MK dianggap benteng terakhir untuk memperjuangkan hasil pemilu.

Senin, 09 Juli 2018 15:15

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara di Pilkada Serentak 2018. Dari 117 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, terdapat 111 daerah yang telah menyampaikan laporannya ke KPU RI.

KPU pun mempersilakan pihak-pihak yang tidak terima dengan hasil rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil suara Pilkada serentak 2018 KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Namun praktisi hukum pemilu, Ahmad Irawan, mengingatkan adanya aturan selisih ambang batas hak gugat bagi mereka yang hendak mengajukan permohonan sengketa Pilkada ke MK. Adapun besaran ambang batas tersebut berkisar 0,5% sampai 2% dari total suara sah.

"Besaran tersebut tergantung jumlah penduduk di wilayah tersebut. Jika jumlah selisihnya melebihi presentase tersebut, sebaiknya tidak usah mengajukan sengketa karena hal tersebut akan menguras waktu, tenaga, dan biaya pasangan calon. Belum lagi tensi politik dan potensi konflik yang ada di daerah," jelas Ahmad kepada Alinea, Senin (9/7).

Aturan selisih suara tersebut berlaku mengikat dan telah diberlakukan MK sejak aturan ambang batas hak gugat itu ditetapkan dalam pasal 158 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Robi Ardianto Reporter
Gema Trisna Yudha Editor

Tag Terkait

Berita Terkait